Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
"Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Dua tersangka itu masing-masing Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe (LE) dan pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
Alex mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka RL terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Sementara tersangka LE belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK umumkan Lukas Enembe sebagai tersangka
Berita Terkait
Pemkot Jayapura imbau warga tidak terprovokasi dengan isu memecah belah
Rabu, 27 Desember 2023 13:50
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Jakarta
Selasa, 26 Desember 2023 13:55
Sikap tak sopan Lukas Enembe menjadi pertimbangan memberatkan
Kamis, 19 Oktober 2023 15:29
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara
Kamis, 19 Oktober 2023 15:15
Lukas Enembe protes terhadap dakwaan jaksa KPK
Senin, 19 Juni 2023 18:51
Lukas Enembe didakwa terima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah rekanan
Senin, 19 Juni 2023 13:02
KPK blokir rekening senilai Rp76,2 miliar terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Rabu, 11 Januari 2023 19:16
Presiden Jokowi: Penangkapan Lukas Enembe proses hukum yang harus dihormati
Selasa, 10 Januari 2023 18:59