Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa dokumen peleburan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada di provinsi itu saat ini sedang dalam proses guna memperkuat modal inti dan kinerja perbankan BPR sehingga bisa tumbuh positif.
"Untuk memperkuat kinerja BPR, kami telah memproses dokumen permohonan pengajuan peleburan atau penggabungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas," kata Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya di Kendari, Senin.
Dia menyampaikan, berbagai persiapan kelengkapan dokumen pengajuan terkait rencana peleburan BPR di provinsi tersebut terus dilengkapi dan kembali diajukan sehingga dapat terealisasi.
"Jadi, dokumen peleburan BPR yang terbagi menjadi dua yakni BPR Daratan dan BPR Kepulauan sudah masuk di OJK Sultra. Kami akan kirim ke pusat karena OJK RI yang akan memproses dan menindaklanjuti itu," ujar dia.
Dia menerangkan permohonan pengajuan dokumen sebagai syarat peleburan BPR Bahteramas yang telah diusulkan kembali pada 1 November 2022. Dalam pengusulan dokumen tersebut melalui mekanisme atau proses panjang selama empat tahun sejak 2019.
"Untuk revisi serta perbaikan telah diupayakan selama periode tersebut dan pada tahun ini, Pemprov Sultra menunggu keputusan dari pihak OJK," ucapnya.
Kata dia, BPR Bahteramas sebelumnya berjumlah 12 kantor dan apabila telah peleburan maka menjadi dua kantor pusat (kantor di daratan dan kepulauan).
Kantor pusat ada dua yakni di Kota Kendari dengan nama BPR Bahteramas Sultra dan kantor pusat lainnya berada di Kota Baubau dengan nama BPR Bahteramas Sultra Kepulauan.
"Untuk ke-12 Kantor BPR Bahteramas yang tersebar di Sultra terdiri dari tujuh Kantor BPR Bahteramas di daratan dan lima Kantor BPR Bahteramas di kepulauan," ujarnya.
Dia menambahkan, OJK berkomitmen untuk membantu proses peleburan dengan menyiapkan segala sesuatu sampai akhirnya diberikan persetujuan pendirian usaha oleh OJK RI.
"Semoga dengan penggabungan BPR Bahteramas ini lebih meningkatkan lagi kinerja dan penyaluran kredit ke masyarakat sehingga bisa tumbuh," kata Arjaya.