Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan vonis terhadap Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya dalam perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur TA 2021.
"Karena putusan belum rampung sidang putusan untuk terdakwa Andi Merya ditunda," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu.
Suparman lalu mengatakan sidang pembacaan vonis terhadap Andi Merya akan kembali digelar pada Senin (5/12). "(Sidang) akan kembali dilakukan pada 5 Desember 2022," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Merya dengan pidana 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti memberi suap senilai Rp3,405 miliar untuk mendapatkan pinjaman dana PEN Tahun 2021.
Menurut jaksa KPK, Andi Merya terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa KPK Asril.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bersikap sopan dan menghargai persidangan.
Pada Maret 2021, Andi Merya diketahui ingin mengajukan dana tambahan pembangunan infrastruktur dan menyampaikan hal tersebut kepada LM Rusdianto Emba selaku pengusaha yang juga adik Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, LM Rusman Emba.
Rusdianto lalu menyampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke. Sukarman lalu mengusulkan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan pinjaman dana PEN.
Pada April 2021, Andi Merya memberikan uang Rp50 juta kepada Sukarman sebagai uang operasional untuk mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur. Lalu, Sukarman menerima Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba pada 21 April 2021.
Lalu pada 4 Mei 2021, Andi Merya bertemu dengan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto bersama Laode M. Syukur dan Sukarman di kantor Ardian di Kemendagri.
Andi Merya menyampaikan pengajuan pinjaman sebesar Rp350 miliar, namun Ardian hanya menyanggupi Rp300 miliar. Pada 10 Juni 2021 Ardian meminta fee sebesar 1 persen.
Selanjutnya, Andi Merya meminta suaminya Mujeri Dachri Muchlis untuk mentransfer uang seluruhnya Rp2 miliar secara bertahap, yaitu 11 Juni 2021 sebesar Rp500 juta dan 16 Juni 2021 sebesar Rp1,5 miliar melalui rekening Bank Mandiri milik LM Roesdianto Emba.
Setelah Andi Merya meyakini Kolaka Timur masuk dalam urutan ke-17 penerima pinjaman dan PEN, ia masih memberikan uang Rp1 miliar ke Sukarman untuk pengurusan dana PEN pada 16 Juni 2021 di rumah LM Rusdianto Emba.
Pada 18 Juni 2021, Laode M. Syukur menukar uang sebesar Rp1,5 miliar menjadi 131 ribu dolar Singapura. Uang itu diserahkan ke ajudan Ardian bernama Ochtavian Runia Pelealu pada 20 Juni 2021.
Dengan demikian, Ardian menerima uang sebanyak Rp1,5 miliar dalam bentuk 131 ribu dolar Singapura dari Andi Merya; Sukarman Loke menerima uang sebesar Rp1,55 miliar dari Andi Merya dan Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba; serta Laode M Syukur Akbar menerima Rp150 juta dari LM Rusdianto Emba dan sebesar Rp25 juta dari Sukarman Loke.
Ardian memberikan prioritas pengajuan pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sehingga daerah itu memperoleh pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar. Namun, dana PEN tersebut tidak sempat cair karena Andi Merya lebih dulu diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim tunda sidang vonis Bupati Kolaka Timur terkait suap dana PEN