Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara memberikan edukasi sejak dini kepada pelajar SD dan SMP di Kota Kendari terkait pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual (HKI).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sultra Maktub di Kendari, Kamis, mengatakan hal itu sesuai instruksi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham agar menggelar kegiatan "DJKI Mengajar" serentak se-Indonesia di 33 kantor wilayah, termasuk di Sultra.
"Dalam kegiatan ini, Guru Kekayaan Intelektual atau RuKI dari Kemenkumham melakukan sosialisasi di SD dan SMP di Kendari memperkenalkan hak kekayaan intelektual secara dini kepada pelajar SD dan SMP yang meliputi merek, hak cipta, desain industri, dan paten," katanya.
Dia menyebutkan lima sekolah yang dikunjungi di antaranya SMP Negeri 1 Kendari, SMP Negeri 3 Kendari, SD Negeri 2 Kendari, SMP Negeri 9 Kendari, dan SD Negeri 61 Kendari.
Maktub menuturkan kegiatan tersebut merupakan salah satu program inovasi dari Kemenkumham bekerja sama dengan sekolah untuk melaksanakan tugas utama mengajar dan memberikan pemahaman kepada anak didik sejak dini tentang hak kekayaan intelektual.
"Ini untuk memberikan pemahaman, pencegahan, dan perlindungan hak kekayaan intelektual. 'Output'-nya agar dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dari kekayaan intelektual ini. Selain itu agar siswa lebih mengenal kekayaan intelektual dan dapat mengembangkan keilmuannya dengan mendaftarkan setiap ciptaan mereka," ujar dia.
Dia berharap agar seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara lebih menghargai lagi ciptaan orang lain.
"Mari kita hargai ciptaan orang lain dan lindungi karya kita dengan mendaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham," kata Maktub.