Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara memastikan dana nasabah kasus fraud sebesar Rp1,9 miliar tetap aman.
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa pihak bank berkewajiban mengembalikan dana nasabah sebanyak 105 rekening. Namun, pihaknya belum menerima laporan dari para nasabah.
"Belum ada laporan konsumen atau nasabah yang masuk kepada kami. Kalau tidak dibayar, masyarakat bisa lapor kepada kami. Kami punya tugas untuk melindungi konsumen di industri jasa keuangan," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak panik karena dananya aman, apalagi setiap transaksi mempunyai jejak digital sehingga bisa tahu siapa yang melakukan transaksi dan ke mana aliran dananya.
Jika ada masyarakat yang rugi dengan masalah fraud tersebut, pihaknya meminta mereka untuk segera melaporkan Bank Sultra secara langsung.
Apabila tidak dapat jawaban yang memuaskan, lanjut dia, bisa melaporkan atau menyampaikan pengaduan ke OJK.
"Masyarakat tidak perlu takut, terus menabung karena 'kan sekarang transaksi sudah pakai IT. Teknologi informasi bank itu sudah lengkap, transaksinya tercatat siapa yang memerintahkan user-nya siapa, transaksinya siapa, ke mana uangnya itu lengkap," kata dia.
Disebutkan pula oleh OJK bahwa rekening yang digelapkan mantan pegawai Bank Sultra berinisial AGK adalah rekening pribadi, rekening sekolah, lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) serta kerja sama operasional (KSO) nasabah yang ada di Bank Pembangunan Daerah Sultra.
Arjaya mengaku pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga putusan persidangan sehingga memberikan efek jera kepada tersangka dan tidak kembali terjadi kasus serupa oleh karyawan-karyawan perbankan lainnya.
Dikatakan oleh OJK bahwa standar operasional prosedur (SOP) Bank Sultra makin ditingkatkan. Hal ini agar tidak terjadi lagi kasus-kasus yang dapat merugikan nasabah dan pihak bank.
Baca juga: Kejaksaan menahan mantan pegawai Bank Sultra gelapkan dana Rp1,9 miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan seorang mantan pegawai Bank Sultra berinisial AGK atas dugaan menggelapkan dana nasabah sebesar Rp1,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Rabu (14/9), mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor :06/P.3/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.
"Tersangka AGK melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra Cabang Utama Kendari senilai Rp1,9 miliar," katanya.
Saat ini tersangka AGK ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari selama 20 hari masa penahanan sejak Rabu (14/9).
AGK disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Dody.
Baca juga: Bank Sultra kembalikan dana Rp1,9 miliar yang digelapkan mantan pegawai
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK pastikan dana nasabah kasus "fraud" di Bank Sultra tetap aman