Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun 2022 sebesar Rp1,598 triliun yang diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi kota tersebut.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Rabu menyebut, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan akan difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan perbaikan jalan rusak yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
"Prioritasnya (APBD-P) untuk pemulihan ekonomi karena kita tahu situasi pandemi sudah relatif terkendali tetapi ada beberapa yang harus kita sesuaikan termasuk situasi ekonomi terakhir menyangkut kenaikan BBM," kata Wali Kota.
Ia mengatakan APBD Kota Kendari 2022 sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1,571 triliun menjadi Rp1,598 triliun pada APBD-P 2022.
Sementara Anggaran Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp1,866 triliun menjadi Rp1,977 triliun serta pembiayaan daerah dianggarkan Rp294,735 miliar pada APBD menjadi Rp379,481 miliar pada APBD-P.
Secara rinci, anggaran pendapatan terdiri dari pendapatan hasil daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp496,16 miliar menjadi Rp490,870 miliar pada perubahan (turun 1,04 persen).
Pendapatan transfer sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1,60 triliun menjadi Rp1,92 triliun (naik 2,94 persen). Selanjutnya, untuk pos lain-lain pendapatan yang sah semula dianggarkan sebesar Rp15,69 miliar menjadi Rp15,125 miliar (naik 0,73 persen).
Anggaran belanja terdiri dari belanja operasional sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1,128 triliun menjadi Rp1,115 triliun (turun 1,19 persen). Belanja modal sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp680,152 miliar menjadi Rp852,24 miliar (naik 25,27 persen).
Belanja tidak terduga, sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp58,100 miliar menjadi Rp10,68 miliar (turun 82,67 persen). Belanja transfer setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp301,735 juta.
Sementara pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp317,170 miliar menjadi Rp401,419 miliar (naik 26,72 persen). Untuk pengeluaran pembiayaan tidak berubah yaitu Rp22,343 miliar.
Dijelaskan, dasar perubahan APBD mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 yang menegaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan tahun anggaran.
Selanjutnya, keadaan yang mengharuskan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa.