Kendari (ANTARA) - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk tenis (juknis) soal penggunaan dua persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan untuk perlindungan sosial dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Kita tunggu juknis-nya, karena kan itu sifatnya masih makro, dua persen dari apa kan begitu," kata Sulkarnain di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin.
Wali Kota juga mengaku belum mengetahui proses dan siapa kelompok penerima bantuan sosial yang akan menerima bansos 2 persen dari anggaran yang akan disalurkan melalui APBD perubahan.
"Kan ini harus sesuai dengan ketentuan karena pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan, kalau yang BLT BBM memang sudah jelas juknisnya, makanya kita sudah salurkan. Nanti jika sudah ada petunjuknya kita akan siapkan," ujar Sulkarnain.
Baca juga: DJPb Sulawesi Tenggara minta pemda patuh anggarkan 2 persen APBD untuk bansos
Sebelumnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara meminta seluruh pemerintah daerah agar menganggarkan dua persen dari APBD Perubahan untuk perlindungan sosial setelah naiknya harga BBM.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJPb Sultra Joko Pramono di Kendari, Jumat (9/9), mengatakan pemerintah daerah diminta untuk ikut berkontribusi memberikan dukungan berupa menganggarkan belanja perlindungan sosial sebesar 2 persen dari APBD Perubahan untuk periode Oktober hingga Desember 2022.
Dijelaskan, hal tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Kata dia, belanja perlindungan sosial tersebut dipergunakan antara lain pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
DJPb menyebut pemda diwajibkan untuk memberikan laporan terkait penganggaran pengalihan bansos BBM paling lambat di tanggal 15 September serta laporan realisasinya di tanggal 15 bulan berikutnya, setelah bulan berkenaan berakhir kepada menteri keuangan.
"Apabila dengan waktu yang ditentukan belum menganggarkan nanti akan berpengaruh pada pencairan DAU-nya ke pemda itu akan ditunda," kata Joko.