Kendari (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara mulai melakukan sosialisasi uang kartal rupiah emisi tahun 2022 kepada masyarakat hingga ke daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) di provinsi tersebut.
Deputi Kepala Perwakilan BI Sultra Adik Afrinaldi di Kendari, Kamis mengatakan saat ini Bank Indonesia meluncurkan tujuh uang Rupiah kartal tahun emisi 2022 dengan nominal Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000 dan Rp1000.
"Kita akan melakukan sosialisasi secara masih di seluruh kabupaten/kota hingga ke daerah-daerah terpencil agar masyarakat mengetahui uang kartal baru ini," katanya.
Dia menyampaikan, dalam memperkenalkan uang Rupiah emisi 2022 ke masyarakat hingga daerah 3T, pihaknya bekerjasama dengan TNI AL, menggunakan kapal-kapal ke wilayah pelosok sekaligus akan melayani penukaran uang.
Ia menjelaskan, uang kartal rupiah tahun emisi 2022 yang telah diluncurkan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang disebut lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
"Emisi 2022 ini kualitas bahan yang terbaik untuk saat ini. Lebih tahan dari lusuh dibanding emisi sebelumnya. Inovasi ini agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya serta lebih sulit untuk dipalsukan," jelas dia.
Baca juga: Bank Indonesia luncurkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas baru tahun emisi 2022
Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah BI Sultra Hendra Irawan mengatakan masyarakat dapat melakukan penukaran uang emisi tahun 2022 dalam layanan kas keliling yang dibuka oleh BI Sultra melalui aplikasi pintar atau bisa juga melalui perbankan mulai tanggal 19 Agustus
"Untuk seluruh masyarakat Sultra dapat melakukan penukaran uang rupiah tahun emisi 2022 melalui kegiatan kas keliling BI, mekanismenya masyarakat bisa melakukan penukaran dalam sistem paket senilai Rp200 maksimal lima paket atau senilai Rp1 juta," katanya.
Dia menjelaskan, penukaran di tahap awal ini dilakukan dengan sistem paket, yang mana satu paket berisi Rp200 ribu terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu dan Rp10 ribu masing-masing satu lembar pecahan Rp5 ribu dua lembar, kemudian Rp2 ribu empat lembar dan pecahan Rp1000 sebanyak dua lembar.
"Uang lama masih berlaku selama belum ada pencabutan uang rupiah, maka masih berlaku, dan masih bisa digunakan untuk transaksi tunai," katanya.