Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melaporkan 51.648.769 warga Indonesia sudah mendapatkan vaksin COVID-19 penguat (booster) setelah bertambah 4.742 orang pada Sabtu.
Data Satgas yang diterima di Jakarta pada Sabtu, menyebutkan capaian vaksinasi dosis kedua di Indonesia bertambah sebanyak 1.170 orang sehingga total penerima dosis kedua sudah mencapai 169.278.449 orang.
Peningkatan juga terjadi pada penerima dosis pertama yang kini tembus 201.740.862 orang. Bertambah 2.273 orang dari hari sebelumnya.
Satgas menyatakan bahwa pemerintah menargetkan 208.265.720 penduduk Indonesia mendapatkan vaksin COVID-19 sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan pemerataan cakupan vaksinasi nasional masih harus terus ditingkatkan.
Masyarakat diminta tetap waspada terhadap kemungkinan penularan COVID-19. Saat ini, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan jumlah kasus agar tetap terkendali.
Hal itu dapat dilakukan dengan segera melakukan vaksinasi dosis penguat dan terus berdisiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Wiku meminta masyarakat untuk semaksimal mungkin dapat menjaga daya tahan tubuh dengan berperilaku hidup sehat seperti tidur yang cukup dan makan makanan yang bergizi. Kemudian masyarakat yang mengalami gejala COVID-19 diminta untuk memiliki kesadaran melakukan tes COVID-19 secara mandiri.
"Kesadaran tinggi untuk dites jika bergejala dan merasa berisiko akibat riwayat perjalanan jarak jauh, dan atau bagi mereka yang belum melakukan booster selepas enam bulan dari vaksin dosis lengkap," katanya.
Pelaku perjalanan
Satgas Penanganan COVID-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.
Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.
Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Terhadap pelaku perjalanan usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
Sedangkan mereka yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab Antigen/RT-PCR, serta wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Alexander K. Ginting mengatakan pemerintah masih menggunakan indikator leveling pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memonitor situasi penularan COVID-19 di populasi.
"Memang benar sudah 80 persen lebih kasusnya subvarian Omicron BA.4 BA.5 yang penularannya cepat, tapi tidak sevirulen Delta," katanya.
Sejumlah penentu levelisasi PPKM berdasarkan indikator laju penularan, kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, dan kematian, di mana transmisi komunitas dihitung per 100 ribu penduduk.
Indikator berikutnya adalah kapasitas respons yang meliputi testing atau positivity rate, tracing terhadap kontak erat, keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR). Selain itu juga dihitung pencapaian vaksinasi dasar lengkap minimal 81,06 persen dan vaksinasi lengkap lansia 67,5 persen, kata Alexander.
"Perjalanan domestik dengan prinsip kehati-hatian, yaitu gunakan Aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," katanya.
Kendati pencapaian vaksinasi dasar sudah lengkap, kata Alexander, tetap berpotensi terjadi penularan yang hebat sehingga perlu prokes yang ketat.
"Oleh karena itu, vaksinasi tiga kali saat ini menjadi target, sasaran, dan regulasi," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 51,65 juta warga Indonesia sudah dapat vaksin COVID-19 booster