Kendari (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki laboratorium khusus untuk mendeteksi ciri-ciri keaslian uang Rupiah apakah palsu atau tidak.
"Iya, ada laboratorium keaslian uang di Kantor BI Sulawesi Tenggara. Laboratorium keaslian uang BI Sultra ada sejak 2018," kata Deputi Kepala Perwakilan BI Sultra Aryo Wibowo T Prasetyo melalui telepon di Kendari, Selasa.
Dia menyampaikan, masyarakat bisa membawa uang secara langsung untuk dideteksi ke Kantor BI Sultra jika menemukan uang Rupiah diduga palsu.
"Masyarakat bisa membawa uang Rupiah diduga palsu ke BI atau bank/kantor polisi terdekat yang kemudian diteruskan ke kami BI untuk proses klarifikasi," ujar dia.
Ia menyebut, penerimaan klarifikasi uang palsu setiap hari kerja pada Selasa dan Kamis di loket Bank Indonesia Counterfit Analysis Center (BICAC).
"Lalu dilakukan pendeteksian di laboratorium pada hari yang sama dalam jumlah yang banyak sesuai permintaan," jelasnya.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan sebanyak 227 lembar uang palsu beredar di daerah tersebut hingga April 2022.
"Uang palsu selama 2022 sampai dengan April 2022 ini kami masih menemukan sebanyak 227 lembar. meningkat jika dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 211 lembar," katanya.
Dia menegaskan, ancaman orang yang mengedarkan uang palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Menurut pasal 245 KUHP, orang yang memalsukan Rupiah dan menggunakannya atau mengedarkanya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dia merinci, beberapa hukuman pengedar uang palsu sesuai undang-undang yakni memalsukan uang Rupiah dimana hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kedua, menyimpan Uang Rupiah Palsu dimana bagi orang yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Hukuman untuk penyimpan uang palsu tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011.
Selanjutnya, mengedarkan Uang Palsu atau membelanjakan uang palsu bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar.
"Kemudian ekspor atau impor uang palsu. Bagi orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp100 miliar. Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU Nomor 7 tahun 2011," kata Aryo menegaskan.