Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra melakukan rehabilitasi kepada puluhan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana.
Kepala Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba di Kendari, Selasa mengatakan warga binaan yang mengikuti rehabilitasi dari tiga unit pelaksana teknis yakni Lapas Kelas IIA Kendari 60 orang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari 20 orang dan 10 orang dari Bapas Baubau.
"Ini menjadi perhatian serius kita khususnya jajaran Kemenkumham Sultra dan BNN serta sinergi dan kolaborasi perlu digalakkan bersama dalam melepas warga binaan dari ketergantungan narkoba," katanya saat membuka kegiatan rehabilitasi tersebut.
Meski begitu, dia menekankan kepada puluhan warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi tersebut agar bersungguh-sungguh sehingga bisa terlepas dari ketergantungan obat-obatan terlarang.
"Jadi walaupun kegiatan ini dilakukan berulang ulang, sampai bengkok bengkok tapi kalau tidak ada kemauan dari WBP maka tidak akan bisa berubah. Sehebat apapun dari pemasyarakatan, BNN tetapi jika kemauan warga binaan tidak ada maka tidak bisa keluar dari ketergantungan," tegas Silvester.
Kepala Bidang Berantas BNNP Sultra Agustinus Sollu mengaku menyambut baik upaya yang dilakukan jajaran Kemenkumham Sultra dalam rangka menyelamatkan pecandu dari ketergantungan narkotika.
"Itu gampang-gampang sulit dikerjakan di lapangan. Ini langkah yang sangat bagus, langkah yang tepat karena pecandu narkotika orang sakit, orang sakit harus diobati, tempat yang tepat untuk diobati orang sakit yaitu rehabilitasi," ujar dia.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan rehabilitasi warga binaan pemasyarakatan sudah mulai dilakukan pihaknya yang bekerjasama dengan BNN Sultra sejak tahun 2015, dimana saat ini pihaknya telah merehabilitasi 550 warga binaan.
Khusus di tahun 2022, kegiatan rehabilitasi narapidana sudah dilaksanakan sejak Januari lalu, tetapi di saat yang bersamaan kala itu kasus pandemi COVID-19 di Kota Kendari meningkat sehingga tidak dibuka secara resmi.
"Tahun ini Lapas Kendari Kembali diberikan kepercayaan untuk melaksanakan rehabilitasi sosial kepada 100 orang WBP pecandu dan penyalahguna narkotika yang dibagi dua gelombang, untuk gelombang pertama Januari-Juli sebanyak 60 orang," katanya.
Dia berharap melalui kegiatan rehabilitasi tersebut dapat memberikan edukasi dan pemahaman peserta untuk dapat terbebas dari bahaya narkotika serta membentuk WBP menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab serta mengutamakan kejujuran.
"Saat ini Lapas Kelas IIA Kendari dihuni 703 narapidana, khusus kasus narkoba sebanyak 438 orang," jelas Samad.
Ditempat yang sama, Kepala LPP Kelas III Kendari Andi Wirdani menilai dengan adanya rehabilitasi dapat memetakan mana pengguna aktif dan mana yang pengedar atau bandar sehingga bagi para pengguna dapat disembuhkan melalui rehabilitasi.
"Kedua adalah bagaimana pencegahan warga binaan pemasyarakatan dari kecanduan penggunaan narkotika, serta ketiga adalah bagaimana pemberantasan narkoba di dalam Lapas itu melalui rehabilitasi," katanya.
Dia menyebut saat ini jumlah WBP di LPP Kendari sebanyak 98 orang khusus kasus narkoba sebanyak 62 orang.