Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Taiwan membantu memulangkan 105 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang terdampar di lepas pantai Taiwan, demikian menurut rilis pers Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office/TETO).
Berdasarkan keterangan pers TETO yang diperoleh ANTARA, Jakarta, Sabtu, saat ini ada sekitar 250.000 awak kapal yang terdampar di wilayah laut di dunia akibat pengetatan kontrol perbatasan terhadap pendaratan awak kapal, untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19.
Pengetatan tersebut membuat para awak kapal tidak dapat kembali ke negara masing-masing dengan lancar.
Organisasi internasional seperti PBB dan Organisasi Maritim Internasional (IMO) serta organisasi internasional lain telah menyatakan keprihatinan terhadap situasi tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pers tersebut, Kementerian Luar Negeri Taiwan mendapat laporan dari Kantor Perwakilan Perdagangan dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei pada Maret tahun ini bahwa ada banyak ABK WNI di kapal asing di perairan dekat Taiwan yang kontraknya telah berakhir.
Namun demikian, pemilik kapal dan negara tempat kapal terdaftar belum melakukan penanganan terkait penyelesaian kontrak para ABK dengan baik, sehingga para ABK tersebut kesulitan untuk kembali ke Tanah Air. Masalah tersebut juga berdampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental mereka.
KDEI memahami bahwa untuk mencegah penyebaran pandemi di perbatasan, Taiwan hanya mengizinkan kapal Taiwan dan ABK asing di kapal yang diinvestasikan dan dioperasikan oleh Taiwan untuk bertukar ABK di Taiwan.
Namun demikian, KDEI tetap berharap Taiwan bisa mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk membantu memulangkan para ABK Indonesia kembali ke kampung halaman mereka.
Setelah menerima laporan tersebut, dan dengan mempertimbangkan kondisi dan hak para ABK, Pemerintah Taiwan segera mengadakan rapat koordinasi antar kementerian untuk mengklarifikasi hak dan tanggung jawab terkait, serta mengembangkan rencana bantuan.
Menurut "Konvensi Internasional tentang Perburuhan Maritim" (Maritime Labour Convention) dan peraturan terkait lainnya, pemulangan ABK asing di kapal asing adalah tanggung jawab pemilik kapal, negara tempat kapal terdaftar, dan negara dari awak kapal.
Namun, meskipun Taiwan tidak dapat menjalankan yurisdiksi atas kapal asing terkait, pemerintah Taiwan membantu para ABK Indonesia yang terdampar di laut untuk kembali ke Indonesia.
Setelah menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait, lebih dari 100 anggota staf Taiwan berhasil membantu 105 ABK Indonesia dan 16 WNI yang terdampar di Taiwan untuk kembali ke Indonesia dengan pesawat khusus yang diatur oleh pemerintah Indonesia pada 20 Agustus pukul 23.00 waktu setempat.
Wakil Komandan Pusat Komando Pandemi Pusat Taiwan, Tsung-Yen Chen, secara pribadi memeriksa upaya repatriasi dan bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah untuk memastikan upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 di perbatasan serta memastikan hak para ABK Indonesia untuk kembali ke negara mereka.
Kepala Perwakilan KDEI Budi Santoso juga pergi ke Bandara Internasional Kaohsiung untuk menyambut rombongan ABK Indonesia. Mewakili pemerintah Indonesia, dia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Taiwan karena telah melakukan upaya bantuan kemanusiaan tersebut, demikian menurut keterangan pers TETO.