Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra inisial HH dan seorang oknum dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) inisial LA diduga terkait kasus korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody melalui telepon selulernya di Kendari, Rabu, mengatakan penahanan kedua tersangka setelah penyidik melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Jaksa Penutut Umum (JPU) pada siang tadi.
"(Berkasnya sudah) tahap II penyerahan dari penyidik ke JPU. HH sama LA sudah diantarkan ke Rutan Kelas IIA Kendari," katanya.
Ia menyampaikan kedua tersangka dibawah ke Rutan Kelas IIA Kendari dan menjadi tahanan JPU selama 20 hari. Dalam waktu itu, Jaksa Penuntut Umum akan menyerahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
"Kepastian kapan sidang itu belum ada jadwalnya. Kan baru hari ini diserahterimakan dari penyidik ke jaksa," jelasnya.
Diketahui, kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2021 lalu atas dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.
Ketika menjadi tahanan penyidik, keduanya tidak ditahan. HH dan LA menjalani status sebagai tahanan kota sebelum berkas perkaranya di serahkan ke JPU.
Proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi dikerjakan Dinas Perhubungan Sultra bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada tahun 2017.
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody membenarkan proyek tersebut sudah pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Sultra dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
Dikatakannya, Inspektorat Sultra telah mengaudit dokumen untuk melihat penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut. Ditemukan penyelewengan sebesar Rp1,1 miliar dalam pengerjaan proyek itu.
"Hasil audit BPKP ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp1,147 miliar," kata Dody.
Berita Terkait
Kejati Sulawesi Tenggara tetapkan 2 tersangka korupsi pekerjaan jembatan Buton
Jumat, 13 Oktober 2023 20:45
Pj Gubernur beri kuasa Kejati Sulawesi Tenggara terkait penagihan pajak tambang
Selasa, 12 September 2023 13:57
Kejati Sulawesi Tenggara imbau pendemo tidak halangi proses penyidikan
Rabu, 6 September 2023 19:52
Mantan Wali Kota Kendari ditahan di rutan usai diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara
Rabu, 23 Agustus 2023 21:40
Mantan Wali Kota Kendari hadiri pemeriksaan di Kejati Sulawesi Tenggara
Rabu, 23 Agustus 2023 19:24
Tersangka korupsi, eks Wali Kota Kendari mangkir dari panggilan Kejati
Jumat, 18 Agustus 2023 13:28
Kejari tetapkan mantan Bupati Buton Selatan tersangka korupsi
Selasa, 15 Agustus 2023 13:05
Kejaksaan Tinggi tetapkan eks Wali Kota Kendari tersangka korupsi perizinan
Senin, 14 Agustus 2023 16:16