Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka tidak diizinkan di seluruh wilayah, baik yang berada di zona merah, oranye, kuning, maupun hijau.
"Tren kasus (COVID-19) masih naik, kemudian dengan mempertimbangkan bahwa wilayah Kota Kendari sangat cair, dalam arti bahwa mobilitas masyarakat dari satu wilayah ke wilayah yang lain sangat mudah, sehingga kami memutuskan untuk pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 1442 Hijriah tahun ini kita imbau masyarakat laksanakan di rumah saja," katanya.
Pemerintah kota mengambil keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, TNI, dan Polri.
Wali Kota mengatakan, kebijakan itu diterapkan untuk mencegah daerah yang sudah berada di zona hijau (zona tanpa kasus COVID-19) dan zona kuning (zona risiko penularan rendah) masuk ke zona oranye (zona risiko penularan sedang) dan zona merah (zona risiko penularan tinggi).
"Kita tidak inginkan wilayah hijau dan kuning yang dimungkinkan itu ikut menyusul menjadi wilayah oranye dan merah kalau kita tidak mengatur dengan baik," katanya.
"Ini diambil untuk pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar, kita ingin melindungi masyarakat," ia menambahkan.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kendari mencatat, jumlah warga yang terserang COVID-19 di Kota Kendari per 15 Juli 2021 seluruhnya 5.791 orang dengan perincian 4.996 orang sudah sembuh, 73 orang meninggal dunia, dan 722 orang masih menjalani perawatan atau isolasi mandiri.