Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tidak bisa disamaratakan antara satu daerah dan daerah lainnya.
“Kondisi di Indonesia berbeda-beda, tidak bisa disamaratakan antara daerah satu dan daerah lainnya. Saya punya keyakinan bahwa daerah yang zona merah merupakan daerah perkotaan, sementara daerah yang terisolir atau 3T cenderung aman dari COVID-19 dan bisa menyelenggarakan PTM terbatas maupun Pendidikan Jarak Jauh (PJJ),” ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri, dalam webinar di Jakarta, Senin.
Daerah yang berada pada zona merah, diminta untuk menyelenggarakan PJJ, sementara daerah yang berada selain zona merah bisa menyelenggarakan PTM terbatas dan PJJ dengan catatan gurunya sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Jumeri menambahkan pelaksanaan PTM terbatas mengacu pada SKB empat menteri dan juga Instruksi Mendagri 14/2021 tentang PPKM mikro.
“PTM terbatas mengacu pada SKB empat menteri dan juga kami minta daerah untuk mentaati Instruksi Mendagri 14/2021 tersebut,” terang dia.
Pelaksanaan PTM terbatas juga diselenggarakan berdasarkan persetujuan dari orang tua. Orang tua yang memutuskan apakah anaknya diperbolehkan mengikuti PTM terbatas atau hanya mengikuti PJJ. Guru juga diminta untuk tidak mendiskriminasikan anak yang orang tuanya memilih untuk melakukan PJJ.
“PTM terbatas disesuaikan dengan kondisi daerahnya. Jangan disamaratakan kondisi daerah satu dengan daerah lainnya, karena anak-anak kita membutuhkan gurunya,” imbuh dia.
PTM terbatas juga diselenggarakan tidak sama dengan sekolah tatap muka biasa. PTM terbatas hanya berlangsung dua hingga tiga jam setiap kali pertemuan dan berlangsung hanya dua hingga tiga kali dalam sepekan. Pelaksanaan PTM terbatas dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kepsek yang menentukan berapa lama proses PTM terbatas dilakukan pada setiap kali pertemuan,” tukas dia.***3***