Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tetap mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kadis Dikbud Sultra Asrun Lio, di Kendari, Selasa, mengatakan meski aktivitas sosial ekonomi masyarakat sudah mulai berjalan normal 100 persen dan satuan pendidikan sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas tetap akan mengikuti SKB empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
"Dikbud Sultra telah membuat perencanaan yang matang, mulai dari setiap sekolah (SMU/SMK dan SLB), tenaga pendidik dan murid serta terpenting lagi adalah dukungan dari orang tua siswa-siswi," ujarnya.
Asrun Lio menjelaskan, syarat dan kriteria yang harus diikuti di antaranya, sekolah itu wajib patuhi protokol kesehatan, tetap jaga jarak, sering cuci tangan, jangan bertukar alat tulis dan buku, membawa bekal sendiri dan murid harus dalam kondisi sehat.
Lebih jauh Kadis Dikbud Sultra menjelaskan SKB empat menteri yang telah dirilis menyebutkan penyebaran COVID-19 yang kian terkendali, didukung laju vaksinasi yang terus meningkat, serta pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru, memberikan optimisme bagi masyarakat untuk bangkit dan beraktivitas secara normal meskipun terbatas.
Meski aktivitas sosial ekonomi sudah mulai berjalan normal dan satuan pendidikan sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM terbatas), kapasitasnya masih beragam antara 25 persen hingga 50 persen dengan pengaturan hari belajar dan durasi lama belajar per harinya masih sangat terbatas.
Menimbang kondisi terkini dan urgensi pelaksanaan PTM terbatas, SKB menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.
SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
Aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir juga dituangkan dalam SKB ini, seperti penggunaan teknologi, termasuk papan pedoman notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan surveilans epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, kata Asrun Lio menyambut positif dukungan berbagai elemen masyarakat atas keluarnya SKB empat Menteri ini, mengingat sudah hampir dua tahun anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar," kata Menteri Nadiem.
Riset yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terhadap 3.391 siswa dari tujuh kabupaten/ kota di empat provinsi, pada bulan Januari 2020 dan April 2021 menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan.
Misalnya, untuk kelas 1 SD, di masa pandemi ini anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar. Sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar.
Kajian UNESCO, UNICEF, dan World Bank juga mendorong dibukanya kembali sekolah sebagai prioritas setiap negara. Krisis kehilangan pembelajaran secara global banyak membuat anak kehilangan kemampuan berinteraksi sosial, menurun tingkat kesehatan, mengalami kekerasan termasuk pernikahan dini, dan terganggu perkembangan mentalnya.*