Kendari (ANTARA) - Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap 10 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya dengan mengamankan barang bukti sebanyak 174 gram sabu-sabu.
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari melalui Kasat Narkoba Iptu Silpanus Solo, Jumat, mengatakan dua dari sembilan kasus narkoba yang terakhir ditangani adalah seorang narapidana di Lapas Baubau yang kedapatan menerima paket sabu dan terakhir oknum guru ASN kedapatan memiliki sabu delapan gram lebih.
"Semester awal ini ada sembilan kasus yang kami ungkap, tersangkanya 10 orang dan barang buktinya 174,92 gram," kata Silpanus.
Sebelumnya, ada temuan (Narkoba) di Lapas Baubau, barang yang masuk pesanan warga binaan dan yang berhasil menemukan sipir Lapas, namun mereka hanya sebatas memberi informasi dan menemukan barang bukti kemudian kami kembangkan sehingga mengarahlah ke tersangka lainnya pada oknum guru.
Rata-rata kata Silpanus, kasus yang berhasil diungkap selama kurun enam bulan ini adalah pemakai sekaligus pengedar. Seluruhnya merupakan target operasi (TO) dan atas laporan masyarakat.
Lebih Lanjut Silpanus, dibanding tahun lalu, kasus tahun ini cenderung meningkat drastis, sepanjang tahun 2020 kasus yang berhasil diungkap sebanyak 15 kasus dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan 11 gram.
"Sangat signifikat meningkatnya, tahun lalu sedikit barang buktinya," jelasnya.
Menurutnya, kasus narkoba di Kota Baubau masih marak sehingga Ia meminta peran aktif masyarakat agar intens memberikan informasi jika ada indikasi mencurigakan di wilayah masing-masing. Di samping itu peran pemerintah bersama memberantas peredaran Narkoba.