Kendari (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi sejumlah masalah dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan temuan hasil pemeriksaan atas kinerja yang harus menjadi perhatian pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Auditor Utama Keuangan Negara II Laode Nusriadi di Kendari, Jumat mengatakan BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Sultra kurang efektif mengelola pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun anggaran 2019 dan 2020.
"Betul pemeriksaan laporan keuangan disimpulkan oleh BPK bahwa informasi yang disajikan dalam laporan keuangan 2020 telah sesuai dengan standar akutansi pemerintah berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan materiil sehingga BPK memberikan opini WTP," kata Laode.
Oleh karena itu, BPK mengimbau Pemerintah Sultra memperhatikan, klasifikasi belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak tepat.
BPK juga menyatakan penetapan harga kontrak pengadaan belanja barang medis habis pakai dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak sesuai ketentuan.
Juga penetapan status PD Percetakan Sultra yang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017 oleh Pemprov Sultra berlarut-larut.
Penetapan dasar pengenaan dan penetapan tarif PKB BBNKB tidak dilaksanakan secara akurat dan pendataan objek dan subjek PKB BBNKB belum memadai.
"Laporan hasil pemeriksaan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya, yakni fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan," ujarnya.
Anggota DPRD Sultra Suwandi Adi mengatakan DPRD akan memperhatikan hal-hal yang direkomendasikan oleh BPK.
"Dewan komitmen menjalankan fungsi pengawasan penggunaan keuangan daerah yang optimal, transparan dan akuntabel," kata politisi PAN tersebut.