Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawsi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat di daerah itu agar mewaspadai pinjaman online ataupun investasi ilegal menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution di Kendari, Jumat, mengatakan masyarakat harus waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran ketika kebutuhan masyarakat meningkat.
"Di hari-hari menjelang Lebaran ini kita memang harus hati-hati karena kebutuhan kita menjelang Lebaran cukup banyak. Sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan. Menilai secara logis apakah keuntungan yang ditawarkan wajar," kata Fredly.
Ia menyampaikan Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga April 2021 kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pihaknya akan selalu berusaha mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu serta melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan.
Ia berpesan agar dana THR tersebut tidak ditempatkan pada investasi ilegal. Saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku perizinan atau legalitasnya clear and clean dari SWI OJK.
“Kami tegaskan bahwa SWI tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha. Oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama SWI dalam pemasarannya,” ujar Fredly.
Untuk itu masyarakat bisa menanyakan langsung via kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Pihak SWI yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan. Ini sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat," ujarnya.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.