Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi untuk selalu meningkatkan kapasitas guna menghadapi risiko-risiko seiring dengan bertumbuhnya pasar asuransi nasional.
"Salah satunya adalah dengan mendorong perusahaan melakukan penambahan modal, diversifikasi risiko, optimalisasi investasi, dan lain-lain," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu.
Ogi menambahkan bahwa OJK juga melakukan pendampingan bagi perusahaan asuransi maupun reasuransi dalam hal manajemen risiko.
Di samping itu, OJK juga terus berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk dengan reasuransi global untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dapat berujung kepada tingginya harga premi yang disebabkan oleh hardening market.
Terkait dengan tingkat kesehatan perusahaan asuransi dan reasuransi, OJK mengingatkan bahwa perusahaan yang memiliki risk based capital (RBC) lebih rendah dari ketentuan minimum akan disyaratkan kepada perusahaan menyusun upaya perbaikan dalam bentuk rencana penyehatan keuangan. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK menyampaikan pengenaan sanksi bagi perusahaan asuransi dan reasuransi juga didasarkan pada ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) akan diumumkan kepada publik untuk melindungi masyarakat luas.
"Sampai dengan saat ini tidak terdapat pengumuman sanksi PKU bagi perusahaan reasuransi," kata Ogi.
Ketentuan tingkat solvabilitas atau RBC bagi perusahaan asuransi dan reasuransi diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 71/POJK.06/2016. Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100 persen dari modal minimum berbasis risiko (MMBR).
Selanjutnya, Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa perusahaan setiap tahun wajib menetapkan target tingkat solvabilitas internal. Dalam hal ini, tingkat solvabilitas internal yang ditetapkan paling rendah 120 persen dari MMBR dengan memperhitungkan profil risiko setiap perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test), sebagaimana tertuang dalam ayat 3.
OJK dapat memerintahkan kepada perusahaan untuk meningkatkan dan memenuhi target tingkat solvabilitas internal mempertimbangkan profil risiko perusahaan serta mempertimbangkan hasil stress test. Perusahaan setiap saat juga harus memenuhi target solvabilitas internal.
Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat 1, ayat 2, dan ayat 6 POJK No. 71 Tahun 2016 tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan data OJK per Oktober 2024, secara umum industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan RBC masing-masing sebesar 436,70 persen dan 316,85 persen atau masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.
Aset industri asuransi pada Oktober 2024 mencapai Rp1.133,58 triliun atau naik 2,98 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.100,73 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp914,03 triliun atau naik 4,31 persen yoy.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK dorong asuransi-reasuransi tingkatkan kapasitas guna hadapi risiko