Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengedepankan langkah preemtif bagi masyarakat yang kedapatan melakukan mudik Lebaran selama 6 hingga 17 Mei 2021 guna menekan penyebaran COVID-19.
"Preemtif merupakan langkah awal untuk mengubah mindset masyarakat, mengajak dan memberikan pemahaman kenapa mudik tahun ini dilarang," kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Rabu.
Pada tahapan tersebut petugas kepolisian memberikan penjelasan ke masyarakat sehingga pesan-pesan larangan mudik sampai dengan benar. Sasarannya agar masyarakat paham dan mengerti ada ancaman jika tetap memaksakan mudik di masa pandemi.
"Inilah narasi-narasi yang kami sampaikan ke bawahan supaya bisa dikomunikasikan dengan masyarakat," ujar dia.
Polisi juga menerapkan kebijakan atau langkah preventif yang bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terutama menguatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Terakhir, upaya mencegah masyarakat agar tidak nekat melakukan mudik Idul Fitri ialah penegakan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis.
Secara umum Polri telah melaksanakan dua operasi sebelum mudik yakni operasi kewilayahan keselamatan pada 12 hingga 25 April atau kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), antisipasi arus mudik 26 April hingga 5 Mei 2021.
Selanjutnya pada 6 hingga 17 Mei atau masa larangan mudik oleh pemerintah, Polri melakukan operasi ketupat dengan kegiatan penggelaran pasukan dan penyekatan titik yang telah ditentukan serta penjagaan dan pengaturan.
"Semula ada 333 titik penyekatan lalu ditingkatkan menjadi 381 titik penyekatan," katanya.
Terakhir, setelah mudik Polri akan meningkatkan kegiatan kepolisian terkait antisipasi arus mudik 2021.