Kendari (ANTARA) - Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 11 hari puasa Ramadhan, mencatat belum ada lonjakan pergerakan penumpang sampai H-19 hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kasubsi Teknik Operasi dan Pelayanan Darurat UPBU Betoambari Baubau, Rano kepada pers, Sabtu mengungkapkan pergerakan penumpang di Bandara Betoambari masih dalam kategori normal seperti hari-hari biasa. Di mana, tiap satu kali penerbangan rata-rata jumlah penumpang berkisar 40 sampai 50 orang atau sekira 70 persen dari total 72 sheet/kursi.
Untuk saat ini kata dia, penerbangan di Bandara Betoambari rata-rata empat kali sehari, dilayani dua maskapai yakni Wings Air dan Citilink dengan pesawat jenis ATR rute Baubau - Makassar (Sulawesi Selatan).
"Pergerakan penumpang masih normal, masih seperti hari biasa belum ada kenaikan yang signifikan. Masih stagnan di angka 80-70 persen," ungkap Rano.
Sementara itu terkait peniadaan mudik mulai 6-17 Mei 2021 menurut Rano, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah maskapai penerbangan akan berhenti beroperasi atau tidak.
Tetapi sampai ini, kata dia, penjualan tiket dua maskapai yang beroperasi di Bandara Betoambari masih tetap buka untuk penerbangan selama periode larangan mudik.
"Sampai sekarang belum ada pemberitahuan pembatalan penerbangan mulai 6 sampai 17 Mei. Tapi memang kita tidak tau keputusan pemerintah atau perusahaan penerbangan ke depan apakah diberhentikan 6 sampai 17 Mei itu atau tidak. Yang pasti sampai sekarang belum ada informasi itu," jelasnya.
Untuk diketahui selain memberlakukan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021, Pemerintah juga kini mempeketat perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik yang diatur dalam Adendum (tambahan) Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.
Aturan ini berlaku pada H-14 peniadaan mudik atau 22 April sampai 5 Mei. Dan H+7 peniadaan mudik atau 18 sampai 24 Mei 2021. Dimana sebelumnya warga yang hendak naik pesawat, kapal atau kereta api menyertakan hasil tes Corona PCR atau Rapid Antigen 2x24 atau 3x24 jam, kini pelaku perjalanan wajib tes PCR atau Antigen 1x24 jam.