Jayapura (ANTARA) - Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengakui Papua Nugini telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah PNG secara ilegal (tanpa dokumen).
Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP).
Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, kata Sulastono yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw.
Diakui, kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kanim Jayapura.
"Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura," ucap Sulastono seraya menambahkan Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendamping-nya.
Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.
"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar COVID-19 atau tidak.
Ia mengakui, dirinya ke Vanimo, Rabu (31/3) untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang diderita-nya.
Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo, PNG, diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata, setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.
Berita Terkait
Pemkot Jayapura imbau warga tidak terprovokasi dengan isu memecah belah
Rabu, 27 Desember 2023 13:50
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Jakarta
Selasa, 26 Desember 2023 13:55
Sikap tak sopan Lukas Enembe menjadi pertimbangan memberatkan
Kamis, 19 Oktober 2023 15:29
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara
Kamis, 19 Oktober 2023 15:15
Lukas Enembe protes terhadap dakwaan jaksa KPK
Senin, 19 Juni 2023 18:51
Lukas Enembe didakwa terima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah rekanan
Senin, 19 Juni 2023 13:02
KPK blokir rekening senilai Rp76,2 miliar terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Rabu, 11 Januari 2023 19:16
Presiden Jokowi: Penangkapan Lukas Enembe proses hukum yang harus dihormati
Selasa, 10 Januari 2023 18:59