Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara menangkap dua orang pemuda diduga menjadi pengedar 1.990 gram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Rabu, mengatakan kedua tersangka inisial WYD (33) asal Kota Samarinda dan AH (30) asal Kota Kendari.
"Tersangka WYD ditangkap di depan hotel D'Blitz tempat menginapnya di Jalan Ir. H. Alala Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat pada Selasa (9/3) pukul 13.30 WITA," kata Ginting saat merilis kasus pengungkapan tersebut, di Kendari.
Sementara tersangka AH ditangkap di Kompleks BTN Perumnas Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari pada Selasa (9/3) pukul 15.30 WITA.
Ia menjelaskan pada Senin (8/3) sekitar pukul 13 WITA pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Alala, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat.
"Setelah itu tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Joni Trharto sebagai Wakil kepala tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan profiling terkait kebenaran informasi tersebut hingga pukul 23.50 WITA," ujar dia.
Kemudian pada hari Selasa 9 Maret 2021 pihaknya melakukan penyelidikan kembali di Jalan Ir Haji Alala, dan sekitar pukul 13.30 WITA pihaknya mengamankan tersangka WHY, namun barang bukti yang diduga narkotika sudah dibawa oleh tersangka AH.
Setelah itu pihaknya langsung menggeledah kamar hotel 210 tempat menginap WHY, namun saat itu tu tim tidak menemukan barang bukti sabu. Pihaknya langsung membawa tersangka WHY dan melakukan pencarian terhadap target AH yang melarikan diri.
Baca juga: Polda Sultra tangkap pengedar sabu-sabu 44 gram di Kendari
Kemudian sekitar pukul 16.50 WITA, lanjutnya, pihaknya menemukan motor tersangka AH yang sementara terparkir di depan rumah yang beralamat BTN Perumnas, Kelurahan Bende.
"Lalu tim langsung masuk ke dalam rumah dan mengamankan tersangka AH dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu," tutur Ginting.
Saat itu juga, tersangka AH langsung diamankan beserta barang buktinya dan dibawa ke Kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.
"Modus WHY membawa sabu tersebut dari Samarinda dengan tujuan Kota Kendari lalu tersangka WHY menghubungi AH untuk ketemu di depan hotel D'blitz , lalu tersangka AH datang di depan hotel Debit dan saat itu langsung menyerahkan kantong plastik yang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu kepada tersangka AH," ujarnya menjelaskan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denvan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.
Baca juga: Tak jera, seorang kakek sudah lima kali ditangkap karena sabu-sabu
Baca juga: Kemenkumham dan BNN Sultra sidak blok narapidana narkoba Lapas Kendari