Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya peredaran 40 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu pil ekstasi di daerah itu serta meringkus lima pelaku pengedar barang-barang haram itu.
"Masih ada otak pelaku yang buron, karena lima pelaku yang berhasil diringkus merupakan suruhan orang berperan sebagai pengendali," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSi dalam konferensi pers, di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan, terungkapnya peredaran 40 kg sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi ini, setelah tim narkoba Polda Riau melakukan pengintaian dan penyelidikan selama empat hari di Pantai Jangkang, Bengkalis, dan di bagian daratan sejak Jumat (26/2).
Ia mengatakan, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan pengintaian, lima orang pelaku berhasil ditangkap pada Senin (1/3) malam.
"Sebelum meringkus lima pelaku, antara mereka dan petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran," kata Agung.
Dia menjelaskan, kronologis kejahatan perusak syaraf tersebut, didapat kabar para pelaku tiba di Pantai Jangkang, Bengkalis. Petugas langsung melakukan pengejaran ke dalam hutan rawa selama lebih kurang tiga jam.
Awalnya, tim narkoba menangkap RS dan NZ yang terlihat mencurigakan. Keduanya lantas mengaku menyimpan narkotika dalam jumlah besar, namun tim belum menemukan barang bukti tersebut, karena masih disembunyikan.
Berikutnya kembali dilakukan pencarian dan ditemukan tersangka inisial SAI dan ED, serta terakhir tersangka inisial HR. Untuk pelaku terakhir ini, tim narkoba terpaksa memberikan tindakan tegas, dengan menembak kaki bagian kirinya.
"Saat dilakukan interogasi kepada lima pelaku, salah satu tersangka inisial HR menyebutkan lokasi penyimpanan sabu-sabu 40 kilogram dan 50 ribu ekstasi," katanya pula.
Pengakuan lainnya, HR mengaku, ada dua temannya yang langsung kabur saat tim akan melakukan penangkapan di pantai, yakni SP dan YS.
Dari keterangan seluruh tersangka, mereka hanya suruhan, untuk menjemput sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa dari Malaysia tersebut.
"Mereka mengaku disuruh pria inisial ED dan BU. HR dan YS serta SP menjemput. Sedangkan pelaku lainnya berperan sebagai mata-mata atau sapu air di lapangan dan jika berhasil diupah sabu-sabu dan sejumlah uang jika paket diterima pembeli," katanya lagi.
Berdasarkan pengakuan HR, dia juga diupah Rp4.000.000 sekali kerja dan akan diberikan sabu-sabu oleh ED alias TK, jika paket telah diterima pembeli. Sedangkan, pengakuan tersangka NZ, dia dibayar Rp500 ribu.
Kejahatan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.