Kendari (ANTARA) - Sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Konawe Selatan tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) masing-masing pemohon, termohon dan pihak terkait hanya bisa menghadirkan empat orang saksi.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Suerani mengatakan pemohon perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Konawe Selatan hanya diperbolehkan maksimal menghadirkan empat orang saksi pada sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
"Rinciannya, yakni tiga orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli," kata Ade melalui pesan WhatsApp-nya di Kendari, Rabu.
Masing-masing pihak pemohon yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama, pihak termohon yakni KPU Konsel, dan pihak terkait yakni paslon nomor urut 2 Surunuddin Dangga-Rasyid.
Ia menyampaikan, saksi ahli, KPU Konsel bakal menghadirkan pihak yang paham betul mengenai mekanisme kepemiluan.
Sementara saksi fakta yakni pihak yang melaksanakan pemilihan. Meskipun demikian, ia belum bisa membeberkan orang-orang yang akan bersaksi nantinya.
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Maret 2021.
"Sidang dijadwalkan pada Rabu (3/3) pukul 08.00 WIB," kata Ade.
Ia menjelaskan, pemeriksaan persidangan lanjutan yakni dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dan/ahli secara daring serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.
Dalam permohonannya, pasangan Endang-Wahyu mendalilkan 7 pokok gugatan. Untuk itu, Endang mengatakan telah menyiapkan sebanyak 77 orang saksi yang dapat menguatkan dan membuktikan dalil-dalil yang diajukannya.
"Kita siapkan saja, ada 77 orang saksi. Tetapi nanti di persidangan, biar MK yang menilai mana saja yang boleh hadir," katanya.
Paslon Endang-Wahyu mendalilkan dugaan adanya mahar politik dalam tahapan pencalonan yang dilakukan paslon petahana, politik uang, pelanggaran pelibatan aparatur sipil negara (ASN), camat, dan kepala desa, kampanye hitam.
Selanjutnya, dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Konsel, keberatan-keberatan yang diajukan saat rekapitulasi tingkat kabupaten, serta penyalahgunaan wewenang Surunuddin sebagai calon petahana.
KPU Konsel sendiri menetapkan total perolehan suara pasangan Surunuddin-Rasyid yang diusung oleh Partai Golkar, NasDem, PKB, PKS, dan PBB sebanyak 75.985 suara.
Sementara total perolehan suara Endang-Wahyu yang diusung Partai Demokrat, PAN, dan Gerindra sebanyak 73.459 suara. Sedangkan Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae yang diusung PDI Perjuangan, Hanura, dan PPP meraih 20.606 suara.