Kendari (ANTARA) - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak Pemohon dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Muh. Endang-Wahyu Ade Pratama Irman menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Kuasa Hukum Muh. Endang-Wahyu Ade Pratama Imran, Veri Junaidi, dalam sidang gugatan hasil Pilkada 2020 di MK, petitumnya memohon agar Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Kabupaten Konawe Selatan Nomor 858/PL.02.6-Kpt/7405/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe Selatan tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.
"Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Surunuddin Dangga dan Rasyid sebagai peserta atau pemenang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2020," kata Veri dikutip dari akun youtube MK, Kamis.
Pihaknya juga meminta agar penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2020 dalam Keputusan KPU Konawe Selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 yang benar menurut pemohon sebagai berikut.
Pihaknya juga meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Konawe Selatan untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Endang dan Wahyudi Ade Pratama Imran sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2020.
"Atau memerintahkan KPU Kabupaten Konawe Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2020 di seluruh TPS di Kabupaten Konawe Selatan tanpa keikutsertaan nomor urut 2 dalam waktu paling lama 4 bulan setelah putusan ini ditetapkan," tuturnya.
Permohonan itu disampaikan pemohon, karena pihaknya menduga telah terjadi politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Surunuddin Dangga-Rasyid (Pihak Terkait) selaku petahana melakukan pembagian uang sebesar 100 ribu kepada pemilih melalui tim pemenangannya.
Selain itu, pihaknya juga menduga bahwa petahana melibatkan camat dan ASN di Kabupaten Konawe Selatan demi kemenangan dirinya dengan mengeluarkan peraturan Bupati Konawe Selatan terkait tata cara pembagian dan rincian dana desa dan dibayarkan pada satu hari sebelum pencoblosan.
Ia juga mengatakan bahwa petahana diduga melakukan pembagian bantuan sosial dan mengharapkan penerima bantuan mendukung dengan mencoblos Pihak Terkait.
Tidak hanya itu, ia memaparkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Konawe Selatan adalah mencetak masker yang terdapat jargon petahana dan dibagikan kepada seluruh anggotanya.
Serta adanya pemberhentian pemilihan suara sebelum waktunya yang masih banyak pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya.
Untuk perkara Nomor 34/PHP.PBU-XIX/2021 sidang akan dilanjutakan pada Rabu tanggal 3 Februari 2021 pukul 14.00-16.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persidangan dalam rangka mendengar jawaban termohon keterangan Bawaslu keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.