Kendari (ANTARA) - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyerahkan secara simbolis klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) BPJAMSOSTEK dengan total dana sebesar Rp112 juta kepada dua ahli waris pekerja nelayan Kota Kendari, Selasa.
Klaim diberikan kepada ahli waris alm Idar dengan jumlah klaim sebesar Rp70 juta dan kepada ahli waris Alm Carles sebesar Rp42 juta, keduanya berprofesi sebagai nelayan.
Wali kota mengatakan bahwa Pemerintah Kota Kendari telah bersinergi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan dengan BPJAMSOSTEK sejak tahun 2019 untuk melindungi nelayan yang ada di Kota Kendari.
Ia menyebutkan ada 5.053 nelayan di Kota Kendari telah difasilitasi proses pendaftaran kepesertaannya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK oleh Pemerintah Kota Kendari.
"Nelayan di Kota Kendari yang tercatat sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU) dan didaftarkan dalam dua program manfaat, yaitu manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan manfaat Jaminan Kematian," katanya.
Sementara itu, kepala BPJAMSOSTEK Sultra Muhyiddin mengapresiasi langkah dan kolaborasi yang dilakukan oleh pihaknya dan Pemerintah Kota kendari dalam melindungi para nelayan di Kota Kendari.
"Kita berharap Pemerintah Kota Kendari terus mendorong kepesertaan aktif tenaga kerja, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU), tidak hanya bagi nelayan, tapi juga pekerja di sektor lain, termasuk petani, pelaku usaha UMKM/koperasi dan lain-lin yang jumlahnya masih sangat banyak dan belum merasakan manfaat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.