Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) mengizinkan satu sekolah tetap melakukan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka meski di tengah pandemi COVID-19.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, di Kendari, Rabu, menyebutkan satu sekolah tersebut yakni SMPN 21 Kendari. Sekolah itu diizinkan untuk melakukan PBM karena dengan pertimbangan yang matang.
"Sudah kita lakukan (pembelajaran daring), hanya satu sekolah saja yang kita lanjutkan, yaitu SMP 21, karena jumlah siswanya hanya 22 orang," kata Sulkarnain.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari telah mengizinkan tiga sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka sejak tanggal 4 Januari 2021, yakni SMPN 19 Kendari, SMPN 21, dan SMP Swasta Ftater Kendari.
Ketiga sekolah tersebut dijadikan percontohan oleh Pemerintah Kota, namun karena adanya Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor: 420/105 tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021, maka pemerintah kota kembali memberlakukan belajar dari SMPN 19 dan SMP Swastas Frater Kendari.
Sulkarnain menambahkan dalam pemberian izin belajar tatap muka kepada SMPN 21 Kendari karena sudah melewati mempertimbangkan dan keputusan, sehingga tidak terlalu dikhawatirkan, sebab jumlah murid yang terbilang sedikit dalam setiap ruangannya.
Selain itu pula, jika dipaksakan tetap melakukan proses pembelajaran daring sangat menyulitkan siswa itu sendiri, dikarenakan kendala koneksi jaringan internet yang kurang memadai.
"Kasihan kalau (siswa SMPN 21 Kendari) sekolah dari rumah tidak ada sinyal di sana. Jadi satu kelas cuma delapan orang belajarnya, apa yang dikhawatirkan kemudian rumahnya juga tidak jauh dari sekolah," tutur Sulkarnain.
Selanjutnya, kata Sulkarnain, pertimbangan lainnya adalah mayoritas para siswa di SMPN 21 Kendari berdomisili di sekitar sekolah tersebut.
"Ini tidak dalam rangka berbeda dengan yang lain, tapi kan ada klausul yang menyebutkan bahwa disesuaikan dengan kondisi di wilayah masing-masing," kata Sulkarnain menambahkan.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 420/105 tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 yang ditanda tangani per 8 Januari 2021.
Surat Edaran tersebut berisikan, pertama menunda kegiatan pembelajaran secara tatap muka langsung di semua satuan pendidikan dan dialihkan secara pembelajaran jarak jauh melalui daring/luring/modul serta pembelajaran lainnya pada semua jenjang pendidikan sesuai kewenangannya.
Kedua, penggunaan pembelajaran tatap muka dimaksud berlaku sampai dengan adanya kebijakan baru daro pemerintah pusat dan tingkat perkembangan penyebaran Corona Virusdisease (COVID-19) di Provinsi Sulawesi Tenggara.