Kendari (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga bersama anaknya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam 20 tahun penjara karena diduga menyeludupkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
Direktur Reserse Narkoba (Dir resnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengungkapkan tersangka inisial NY (44) bersama anaknya RA (16) yang masih berstatus pelajar ketahuan oleh petugas Lapas hendak menyeludupkan sabu seberat 44 gram ke dalam makanan untuk seorang narapidan inisial KP (50).
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Kombes Eka, di Kendari, Jumat.
Tersangka berusaha menyeludupkan sabu ke dalam lapas untuk diberikan kepada seorang narapidana di dalam Lapas tersebut dengan dimasukkan ke dalam makanan pada Selasa (8/12) lalu. Tersangka RA satatus hukum anak di bawah umur.
Kata dia, setelah mendapat informasi adanya upaya penyeludupan sabu-sabu di Lapas Kelas IIA Kendari, pjhaknya langsung menuju ke TKP dan mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika.
Ia menyampaikan, setelah mengamankan para tersangka, pihaknya menyita barang bukti lima paket/bungkus narkotika jenis sabu berat brutto 44 gram, dan dua unit telepon seluler beserta sim card-nya.
"Selanjutnya tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengungkapkan, hal tersebut bermula saat seorang wanita inisial NN (44) dan seorang pria RA (16) menitip makanan untuk narapidana inisial KP (50).
"Sekitar pukul 09.30 petugas antas nama Nurtini yang bertugas memeriksa barang titipan di loket penitipan barang menerima barang titipan untuk seseorang napi di dalam. Sesuai prosedur bahwa setiap penitip harus memperlihatkan kartu identitas dan menyaksikan pemeriksaan barang," kata Abdul Samad, di Kendari, Jumat.
Dijelaskannya, ketika petugas memeriksa makanan tersebut dan menusuk ketupatnya merasakan ada benda keras didalam ketupat. Maka petugas tersebut langsung membelah ketupatnya dan menemukan bungkus plastik yang berisi kristal-kristal bening yang diduga sabu.
"Maka petugas tersebut membawa masuk orang yang mengantar barang beserta makanan titipannya ke dalam Lapas untuk pemeriksaan/penggeledahan lebih lanjut," ungkapnya.
Selanjutnya atas koordinasi Kepala Kantor Wilayah dengan pihak Polda, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra langsung datang ke Lapas Kendari untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Saat ini kedua pelaku diamankan Direktorat Reserse Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk narapidana KP kami masukan straf sel," pungkas Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama.