Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara mewajibkan semua petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menjalani tes cepat COVID-19 sebelum bertugas pada pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib, di Kendari, Sabtu, mengatakan hal itu guna memastikan pada saat pemungutan suara pada pilkada bukan menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 dan juga bagian dari kedisiplinan penyelenggara dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Dia mengatakannya pihaknya bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan Satuan Gugus Tugas COVID-19 setempat di tujuh kabupaten yang mengelar pilkada dalam hal fasilitasi pemeriksaan tes cepat kepada petugas KPPS.
"Ini sebagai salah satu ikhtiar kita untuk memastikan bahwa pemilih pada saat ke Tempat Pemungutan Suara, terhidar dari hal-hal yang sifatnya bisa tertular COVID-19," kata Natsir.
Sebelumnya Natsir juga mengungkapkan bahwa anggota Badan Adhoc yang lebih dulu bertugas, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga menjalani tes cepat COVID-19 sebelum bertugas.
"Jadi prinsipnya, KPU di Kabupaten menyurati pemda setempat karena KPPS ini yang bakal di-rapid dalam jumlah besar. Sekitar 14.609 orang. Karena tujuh orang per-TPS, dan ada 2087 TPS yang akan dibuka di Pilkada 2020 ini," tutur Natsir.
Tujuh daerah di Sultra yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode berikut, yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.
Tahapan Pilkada 2020 saat ini masuk masa kampanye yang telah dimulai sejak 26 September 2020 dan akan berakhir pada 5 Desember 2020 atau terhitung selama 71 satu hari. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Ada 18 pasangan calon (paslon) yang tengah bertarung menarik simpati masyarakat.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker #cucitanganpakaisabun #jagajarak