Kendari (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani kesepakatan dua kawasan konservasi bersama pemerintah desa, yakni di Desa Amolengu dan Desa Ampera, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan.
Kepala Balai KSDA Sultra, Sakrianto Djawie, mengatakan selain kepada pemerintah desa, penandatanganan kesepakatan konservasi yang juga dilakukan dengan pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) Balanak di Desa Amolengu dan KTH Safari Jaya di Desa Ampera.
"Tujuan plkesepakatan konservasi untuk memastikan terlaksananya kegiatan pendampingan dalam rangka pemberdayaan masyarakat sebagai upaya medorong kelestarian kawasan dan mensejahterakan masyarakat sekitar kawasan dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan," kata Sakrianti, melalui rilis BKSDA Sultra, Sabtu.
Sakrianto menyebutkan, isi kesepakatan konservasi, yakni pengakuan pemerintah desa terhadap kawasan komservasi yang berbatasan dengan desa dan/wilayah desa yang termasuk di dalam kawasan konservasi.
"Kedua, kesediaan pemerintah desa untuk mendukung kelestarian kawasan konservasi yang ada di desanya. Ketiga, kegiatan pemdampingan desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat oleh pengelola kawasan konservasi yang sudah, sedang dan yang pernah duiakukan di desa dimaksud," jelasnya.
Ia bergarap, melalui program kemitraan dan pemberdayaan masyarakat dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kawasan menjadi lestari.
Penandatanganan kesepakatan konservasi dilaksanakan saat Kepala Balai KSDA Sultra, Sakrianto Djawie mengunjungi Desa Amolengu bersama Camat Kolono Timur, Hamsir.
Kunjungan mereka bersama anggota kelompok termasuk untuk ke persemaian Padat Karya Penanaman Mangrove di Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan.