Kendari (ANTARA) - Direktorat Reaerse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara periode Januari-September 2020 menangani delapan kasus penyimpangan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Mariyadi di Kendari, Selasa mengatakan modus pelanggaran Undang Undang ITE adalah penghinaan dan penipuan.
"Satu kasus penghinaan suku tertentu sudah dalam status penyidikan dan tersangka ditahan," kata Heri.
Sedangkan kejahatan elektronik yang menggunakan akun palsu masih dalam tahap pengumpulan fakta untuk kepentingan verifikasi dan klarifikasi.
Satu kasus penipuan "on line"dengan modus pinjaman memasuki tahapan penyidikan serta tersangka dalam penahanan.
Data Direktorat Reskrimsus Polda Sultra menyebutkan penanganan kasus ITE periode Januari-September 2020 meningkat tajam dibandingkan tahun 2019 tercatat hanya satu kasus.
"Tahun 2018 dan 2019 masing-masing hanya satu kasus ITE yang sudah divonis terbukti di pengadilan," kata Heri didampingi Kasubid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Agus Muliyadi.