Kendari (ANTARA) - Jajaran Polda Sulawesi Tenggara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Operasi Yustisi penegakan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2020 yang diawali dengan apel kesiapan.
Apel pelaksanaan Operasi Yustisi Pergub tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bertempat di Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sulawesi Tenggara di Kendari, Senin.
Apel dipimpin AKBP Lilik Istiyono sebagai implementasi penegakan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Operasi Yustisi dilaksanakan mulai hari ini hingga akhir September 2020 serentak di seluruh Sulawesi Tenggara.
"Hari ini gabungan personel yang dilibatkan sebanyak 50 personel yang dibagi dua tim yaitu tim mobile dengan tugas menyambangi tempat atau rumah makan tempat orang berkumpul," katanya.
Sedangkan stationer melaksanakan himbauan dengan mengedepankan tindakan persuasif.
Adapun uang lingkup Pergub Sultra meliputi lima aspek, yakni pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan.
Aspek pengaturan meliputi perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Pada aspek monev, gubernur berwenang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pergub dan mendelegasikan kewenangan tersebut pada gugus tugas atau satuan tugas penanganan COVID-19 daerah ataupun perangkat daerah teknis terkait di bawah koordinasi sekretaris daerah.
Sementara mengenai pemberian sanksi, dikenakan pada dua kelompok, yakni perorangan dan bagi pelaku usaha, pengeloala, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.