Jakarta (ANTARA) - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, mengemukakan pembukaan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning dapat dilakukan mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).
"Jadi untuk SKB Empat Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2020 tersebut, terdapat perbedaan dengan SKB yang ditandatangani sebelumnya, yang mana pembukaan sekolah dapat dimulai dari jenjang SD," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, jika sebelumnya pembukaan SD dilakukan dua bulan setelah pembukaan sekolah jenjang SMP dan SMA, sementara pada penyesuaian SKB Empat Menteri yang baru, pembelajaran tatap muka dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Hal itu, kata Jumeri, dilakukan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada jenjang tersebut.
Sementara untuk jenjang PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbud melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning. Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan persyaratan disetujui oleh pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.
Pembukaan sekolah, menurut dia, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami juga memastikan betul pada kepala dinas bahwa tidak boleh hanya sekadar mengeluarkan edaran," kata Jumeri.
Dia meminta semua satuan pendidikan mengajukan izin, kemudian permohonan izin itu divalidasi dan diverifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa satuan pendidikan siap melaksanakan layanan tatap muka dengan tetap menjaga protokol kesehatan untuk melindungi guru, peserta didik, dan keluarga sekolah.
Pada saat sekolah dibuka pun, kata Jumeri, peserta didik tidak bisa masuk sekaligus dan harus secara bergantian. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, kini dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran, rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Begitu juga jam belajarnya hanya sekitar empat jam, jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olahraga.
Berita Terkait
Kemendikbudristek sebut PTM terbatas tidak bisa disamaratakan
Senin, 28 Juni 2021 17:51
Kemendikbud sebut Sejumlah sekolah lakukan persiapan PTM terbatas
Senin, 5 April 2021 14:48
Kemendikbud mengakui pembelajaran jarak jauh jenjang SD tak berjalan baik
Selasa, 9 Februari 2021 17:22
Kemendikbud : Laporkan pada sekolah jika belum mendapatkan kuota internet
Senin, 28 September 2020 19:53
Kemendikbud sebut enam provinsi masih tinggi angka buta aksara termasuk Sulsel dan Sulbar
Jumat, 4 September 2020 18:08
Kemendikbud memperpanjang tenggat penginputan nomor ponsel siswa
Selasa, 1 September 2020 14:09
Kemendikbud sebut bantuan kuota internet gratis langsung ke nomor ponsel siswa
Jumat, 28 Agustus 2020 20:11
Menko PMK sebut Satgas COVID-19 otomatis bubar usai status pandemi dicabut
Kamis, 22 Juni 2023 11:53