Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus penembakan Randy, mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis.
Sidang tersebut berlangsung secara telekonferensi, ketiga saksi yang dihadirkan mengikuti persidangan dari Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ketiga saksi yang memberatkan terdakwa Brigadir Randy, merupakan mahasiswa, yakni Alim Amri Nusantara, Ilham Makmur dan Zulhan.
Hakim, jaksa maupun pengacara terdakwa meminta keterangan ketiga saksi terkait apa yang mereka ketahui tentang perkara tersebut secara bergantian.
Saksi pertama Alim Amri Nusantara, lalu Ilham Makmur dan Zulhan. Ketiga saksi menjelaskan kondisi sebelum korban ditemukan tewas tertembak sedang terjadi demonstrasi.
"Pada saat kejadian tersebut saya dapat informasi dari grup whatsapp angkatan pada saat saya mendapat informasi bahwa ada seseorang mahasiswa yang divideo sedang terluka," kata Alim.
Dalam keterangannya, Alim tidak sempat bertemu Randy di tengah demonstrasi. Dia juga tidak bisa melihat jelas saat bentrokan antara polisi dan mahasiswa karena terkena gas air mata.
Sementara itu, keterangan saksi Ilham Makmur mengungkap melihat senjata api yang ditembakkan ke korban Randy berwarna silver.
"Saya dengar letusan gas air mata, saya enggak bisa bedakan letusan gas air mata atau pistol. Suara letusan berasal dari arah polisi yang berdiri," kata Alim.
Alim juga mengatakan tidak mengetahui keberadaan terdakwa Brigadir AM, namun melihat pistol berwarna silver diangkat setinggi bahu.
"Saya tidak tau ditembakkan atau tidak, warnanya silver," kata Alim.
Ketiga saksi juga memberikan keterangan yang sama tentang warna pistol yang mereka lihat berwarna silver.
Sementara itu, terdakwa Brigadir AM dalam keterangannya membantah soal warna pistol yang dimilikinya tidak sama dengan keterangan terdakwa.
"Yang menurut saya keterangan saksi senjata berwarna silver, sementara saya punya warna hitam," kata AM.
Setelah pemeriksaan saksi, Majelis Hakim menutup dan menunda sidang selama dua pekan. Sidang kembali akan dilanjutkan pada Kamis (27/8) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Randy merupakan mahasiswa jurusan Budidaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO) angkatan 2016 yang meninggal tertembak saat melakukan unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang KPK di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 26 September 2019 lalu.