Foto udara, sejumlah alat berat milik salah satu perusahaan pertambangan berada di lokasi Blok Matarape di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Sabtu (28/6/2020). Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tenggara Saharuddin, mengungkapkan jika di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Blok Matarape Kecamatan Langgikima berdasarkan keputusan Kementerian ESDM tahun 2018 bahwa hasil lelang yang dimenangkan salah satu perusahaan pertambangan dibatalkan berdasarkan hasil laporan Ombudsman pada Januari 2019 atas aduan PT Antam, meski Blok Matarape kini berstatus Quo namun aktivitas penambangan nikel masih dilakukan yang mencapai lebih 100 hektare
Berita Terkait
Protes Aktivitas Penambang Nikel
Kamis, 1 November 2018 13:33
Mentan: Tak ada toleransi bagi impor pangan ilegal
Rabu, 24 Desember 2025 8:14
Menkeu Purbaya tegaskan tak akan kirim balpres ilegal untuk korban bencana Sumatera
Jumat, 12 Desember 2025 13:42
KPPBC Kendari hingga November sita jutaan barang ilegal potensi rugikan negara Rp4,5 M
Senin, 24 November 2025 18:59
Kemenkeu perketat pengawasan di pelabuhan untuk hentikan impor ilegal
Senin, 27 Oktober 2025 13:57
Polisi bekuk IRT penjual "skincare" ilegal di Kendari
Jumat, 24 Oktober 2025 22:49
Prabowo tegas: TNI kawal eksekusi putusan MA sita lahan sawit ilegal
Kamis, 16 Oktober 2025 7:50
Presiden Prabowo: Tanah jarang monasit di Babel bernilai ratusan triliun
Selasa, 7 Oktober 2025 7:46

