Tanjungpinang (ANTARA) - Seorang oknum personel Polres Bintan, Iptu HA diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan 71 unit mobil yang diperjualbelikan di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, menyebut personel tersebut berperan sebagai pembeli dan penjual mobil hasil tarikan leasing yang kreditnya macet serta sebagai penyewa mobil rental. Selanjutnya, mobil diperjualbelikan dengan nilai jual berkisar dari Rp34.000.000 hingga Rp55.000.000.
"Yang bersangkutan juga tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan sekarang, menggunakan nomor handphone +62-813-6431-5960 dan +62-812-6724-6673 (hasil CP bahwa HP sudah tidak aktif)," ungkap Kapolres Bintan, Sabtu (16/5).
Lanjut Bambang, Rabu (13/5) kemarin, Polres Bintan dipimpin Ipda Sutomo, Kasi Propam Res Bintan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Iptu Hiswanto Ady di Hotel Sunrise City di Sei Jang, Tanjungpinang, karena pihaknya mendapat informasi kalau terduga pelaku berada di lokasi tersebut.
Persisnya di kamar hotel 420, kata dia, dapat diamankan senjata api revolver laras pendek dengan Nomor Senpi AEF8469 berikut 5 butir peluru.
"Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, disaksikan oleh Satpam dan Retna (istri siri bersangkutan) serta Amel (sepupu Retna)," ucap Bambang.
Menurut Kapolres, saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan sekaligus ditangani oleh Polda Kepulauan Riau di Batam.
Adapun total 71 unit mobil yang saat ini teridentifikasi untuk TKP Batam dan Tanjungpinang terdiri dari berbagai jenis, antara lain Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, Mitsubishi Expander, Toyota Avansa, Toyota Yaris, Toyota Innova, Toyota Calya, Suzuki Ertiga, Honda Mobilio, Honda Jazz, Daihatsu New Xenia, dan Daihatsu Ayla.