Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan bantuan paket sembako dan alat pelindung diri (APD) kepada ribuan tenaga kerja yang dirumahkan dan yang sudah ter-PHK di sejumlah perusahaan di Sultra dampak dari pandemi COVID-19.
Penyerahan secara simbolis bantuan sembako dan alat pelindung diri (APD) berupa masker, hand sanitizer dan vitamin itu diserahkan Pj.Sekda Provinsi Sultra La Ode Ahmad P.B didampingi Kadis Nakertran Sultra, Saemu Alwi dan kepala BPJS Ketenagakerjaan Muhyiddin. di kantor Nakertrans Sultra, Selasa.
Kepada sejumlah awak media, Kadis nakertrans Sultra, Saemu Alwi mengatakan, pemberian bantuan sembako dan alat pelindung diri bagi para karyawan yang di PHK, dirumahkan dan juga warga transmigrasi binaan sebagai bentun kepedulian pemerintah dalam hal meringankan beban ekonomi mereka ditengah pandemi COVID-19.
Ia mengatakan, hingga saat ini instrumen wajib lapor ketenagakerjaan dengan mengacu pada UU nomor 7/1981 tentang wajib lapor lapor ketenagakerjaan menyebutkan jumlah perusahaan di provinsi Sultra sebanyak 7.378 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja seluruhnya 90.915 orang.
"Dampak dari wabah COVID-19 jumlah pekerja/buruh yang di PHK dan dirumahkan sebanyak 3.625 orang dengan rincian 3.114 orang dirumahkan dan 151 orang di PHK," ujaranya.
Di sisi lain lanjut Saemu Alwi, terdapat 1.857 warga transmigrasi terdampak COVID yang tersebar pada 12 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) pada delapan kabupaten di Sultra yang masih dalam tahap pembinaan pemprov.
Sementara itu, Pj Sekda Sultra, La Ode Ahmap P.B dalam sambutannya mengatakan, pemerintah Sultra melalui Gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 hadir meringankan beban ekonomi yang diderita para pekerja/buruh yang dirumahkan maupun PHK dengan memberi bantuan bahan makanan dan APD
Tujuan dari bantuan paket sembako dan APD untuk menjaga kesinambungan kehidupan pekerja/buruh dalam hubungan kerja yang mengalami kebijakan dirumahkan oleh pihak perusahaan atau pekerja buruh yang diakhiri.
"Harapan saya mewakili gubernur Sultra, semoga paket bantuan ini benar-benar bermanfaat6 bagi saudara yang berhak menerimanya dan kepada Disnakertrans Sultra, menitip pesan agar penyaluran atau pendistribusian paket bantuan menganut prinsip "4T" (tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah dan tepar administrasi)," ujar Pj Sekda.
Dalam penyerahan paket sembako dan alat pelindung diri tersebut, Pj Sekda La Ode Ahmad P.B menerima bantuan secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan Sultra bagi tenaga kerja peserta BPJamsostek yang terdampak Covid berupa beras sebanyak 1,3 ton, minyak goreng 260 liter dan gula pasir 260 kilogram.