Kendari (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengeluarkan 12 napi penerima asimilasi guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19.
Kepala Rutan Herianto mengatakan bahwa mereka yang menjalani asimilasi di rumah masing-masing itu telah memenuhi syarat, salah satunya telah menjalani masa hukuman dua pertiga.
Herianto saat diwawancara via WhatsApp, Rabu, menyebutkan total napi penerima asimilasi hingga saat ini sebanyak 73 orang. Terakhir, pada tanggal 28 April 2020 sebanyak 12 orang.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima lagi tahanan baru sejak adanya wabah COVID-19. Bahkan, seluruh kegiatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dihentikan sementara.
"Salat Tarawih dan kegiatan keagamaan lainnya dilaksanakan di kamar masing-masing WBP," katanya.
Kepala Rutan Herianto mengatakan bahwa petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengawasi napi yang menjalani asimilasi di rumah masing-masing hingga masa hukuman mereka selesai.
Ia berharap seluruh napi yang mendapat asimilasi benar-benar mengikuti imbauan pemerintah, yakni tetap berada di rumah.
"Kami imbau pula kepada mereka agar tidak melakukan lagi tindakan yang dapat melanggar hukum. Jika itu dilakukan, status asimilasinya akan dicabut," katanya.
Terkait dengan upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19, pihaknya memberlakukan video call bagi pembesuk yang ingin menjenguk keluarganya di rumah tahanan tersebut.
Selain itu, pihaknya menyiapkan hand sanitizer (penyanitasi tangan) dan melakukan penyemprotan disinfektan ke setiap ruang tahanan.