Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyebut pemberian asimilasi rumah kepada narapidana (napi) atau warga binaan akibat wabah pandemi terus dilakukan hingga Desember 2022.
"Selama adanya wabah pandemi COVID-19 dilakukan asimilasi rumah bagi yang telah memenuhi syarat dan sekarang ini masih berlaku sampai dengan Desember 2022," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Selasa.
Dia menyampaikan, secara keseluruhan sejak merebaknya wabah pandemi COVID-19 pihaknya telah memberikan asimilasi rumah kepada 900 narapidana di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
"Jadi untuk asimilasi rumah kalau ada yang memenuhi persyaratan sampai dengan Desember 2022, nanti kita tetap akan berlakukan," ujar dia.
Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Sultra ini mengatakan, narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mendapat asimilasi di antaranya telah menjalani hukuman minimal 5 tahun, berkelakuan baik saat menjalani tahanan, serta berkomitmen tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Ia menjelaskan, saat ini narapidana kasus narkoba dan korupsi juga telah bisa diusulkan untuk mendapat asimilasi rumah merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Pengunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam ketentuan Permenkumham itu, narapidana bisa mendapat asimilasi apabila telah melunasi denda dan melunasi uang pengganti dan tidak mempersyaratkan justice collaborator (JC).
"Kebijakan ini dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari penularan COVID-19," jelas Muslim.
Dua menambahkan saat ini, jumlah warga binaan di lapas dan rumah tahanan se-Sulawesi Tenggara per 4 Juli 2022 tercatat sebanyak 3.172 orang dengan rincian 2.453 narapidana dan 719 tahanan.