Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara, sejak merebaknya wabah pandemi COVID-19 telah memberikan asimilasi rumah kepada 200 narapidana.
"Sejak keluarnya Permen (Peraturan Menteri) tentang Asimilasi COVID-19 sudah kurang lebih 200 orang yang mendapatkan asimilasi rumah," kata Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, Minggu.
Ia menjelaskan saat ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Ia mengatakan perubahan aturan tersebut sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
"Pada tahun 2020 itu pertama Permen Nomor 10 Tahun 2020 itu berlaku sampai 31 Desember 2020. Setelah dillihat bahwa situasinya pada 31 Desember 2021 itu masih ada peningkatan penyebaran virus, Menteri Hukum dan HAM kembali mengeluarkan perpanjangan asimilasi rumah COVID-19. Itu Permen Nomor 32 Tahun 2020 berlaku sampai 30 Juni 2021," jelasnya.
Ia mengatakan akibat pandemi COVID-19 yang meningkat maka Kemenkumham kembali mengeluarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 yang akan berlaku dari 1 Juli sampai 31 Desember 2021.
"Pada Permen Nomor 24 itu sudah pengklasifikasian mana-mana narapidana yang tidak bisa di asimilasikan seperti tindak pidana dan korupsi atau tipikor, kasus narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun, kasus perlindungan anak, kasus perempuan seperti pemerkosaan, pembunuhan berencana, termasuk napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana," jelasnya.
Dikatakannya syarat pemberian asimilasi rumah bagi narapidana adalah 2/3 sisa masa hukumannya hingga di 31 Desember 2021.
"Jadi memang mereka sudah hampir bebas hanya dipercepat saja. Mereka diasimilasikan di rumah, ndak boleh berkeliaran. Itu di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan," kata Abdul Samad.