Kendari (ANTARA) - Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), H Sulkarnain Kadir, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi pada ASN lingkup Pemkot Kota Kendari yang nekat mudik selama masa pandemi Covid-19.
"ASN yang mudik tidak akan dapat Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP selama 6 bulan, kata wali kota, di Kendari, Rabu.
Dikataikan, sanksi ini diberikan karena Pemerintah Kota Kendari sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak mudik bagi warga Kota Kendari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sedangkan untuk warga yang memaksa untuk masuk ke dalam Kota Kendari setelah adanya larangan mudik kata Sulkarnain, akan dipaksa melakukan tes rapid dengan biaya sendiri.
"Wajib tes rapid dan tanggung sendiri biayanya bagi warga yang paksa mudik ke Kendari," katanya.
Terkait imbauan larangan mudik ini wali kota meminta agar pelabuhan ditutup agar tidak ada lagi arus keluar masuk penumpang ke Kota Kendari.
"Harapan kita di pelabuhan ini tidak ada aktivitas arus keluar masuk penumpang ke Kota Kendari. Ini sebagai upaya kita bersama menutus mata rantai penyebaran virus corona di daerah ini," katanya.