Kendari (ANTARA) - Institut Agama Islam negeri (IAIN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi telah mengeluarkan aturan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan organisasi kemahasiswaan di kampus tersebut untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Wakil Rektor Bidang kemahasiswaan dan Kerja sama IAIN Kendari, Herman, di Kendari, Kamis, mengatakan agar seluruh pengurus Lembaga kemahasiswaan diwajibkan menaati peraturan yang sudah dikeluarkan kampus.
"Ada dua peraturan itu yakni mengosongkan sekretariat dan menghentikan kegiatan kemahasiswaan dalam bentuk apapun baik di dalam maupun di luar kampus dan kedua meminta kepada seluruh pengurus lembaga kemahasiswaan diimbau untuk melakukan 'social distancing' menjaga jarak secara mandiri seperti yang telah direkomendasikan oleh pemerintah," katanya.
Dikatakan, keputusan itu akan ditinjau kembali secara periodik dengan memperhatikan situasi regional dan nasional tentang penanganan musibah COVID-19.
Disebutkan, dasar mengeluarkan aturan tersebut yakni beranjak dari maklumat Kepa1a Kepolisian RI NornorzMak/ZIIIVZOZO tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVlD-19).
"Kemudian Surat Edaran Kemenag RI No. 13 Tahun 2020 Tentang Kewaspadaan Dini Kesiapsiagaan. Serta tindakan antisipasi Pencegahan infeksi COVID-19 di lingkungan Kementerian Agama," katanya.
Selain itu katanya, ada imbauan Walikota Kendari Nomor 005/880/20201anggal 19 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona, ditambah dengan kebijakan Rektor IAIN Kendari lentang pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan IAIN Kendari.
"Dan meningkatnya jumlah pasien positif COVlD-19, pasien dan orang dalam pengawasan di Sulawesi Tenggara maupun secara nasional. Kemudian terbatasnya peralatan dan skrining kesehatan baik di kampus serta di rumah sakit dan cukup banyaknya aktivitas nonkedaruratan yang masih dilakukan di dalam kampus," pungkasnya.