Kendari (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Sofyan menegaskan kepada enam jajarannya yang dilantik menjadi notaris agar selalu menaati aturan.
"Notaris adalah satu-satunya organisasi profesi yang diizinkan menggunakan simbol negara dalam pelaksanaan pekerjaanya dan satu-satunya profesi yang dalam produk hukum yang dihasilkan terdapat ikrar dalam gross akta yang berbunyi Demi Keadilan berdasarkan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, jadi taatilah aturan," katanya, Rabu.
Ia juga menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut adalah bentuk pemberian legalitas terhadap Notaris sebelum menjalankan tugas sebagai pejabat negara yang menjadi wakil pemerintah dalam menjalankan beberapa kewenangan administrasi negara.
Sehingga akta yang dikeluarkan Notaris setara dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan eksekutorial. Notaris juga adalah bagian dari penegak hukum karena akta Notaris mengikat para pihak secara hukum.
Pada kesempatan itu, Kakanwil juga menyampaikan bahwa pihaknya banyak menerima laporan tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.
"Sampai dengan akhir tahun 2019 lalu, ada beberapa rekomendasi dan laporan dari MPWN Sulawesi Tenggara dan Tim Investigasi Notaris Sultra mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris yang dilakukan oleh Notaris di Sultra," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa ada Notaris yang diduga melakukan rangkap jabatan sebagai advokat dan ada pula yang selama menjadi Notaris tidak memenuhi kewajiban administratifnya sebagai Notaris sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris.
"Laporan ini, lanjutnya, sedang diproses oleh Majelis Pengawas Pusat Notarsi (MPPN)dan akan ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang terbukti melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN)," katanya.
Ia berharap agar kedepannya hal seperti ini dapat diminimalisir karena ini merupakan preseden buruk baik bagi Notaris secara pribadi, Organisasi Profesi, maupun Kantor Wilayah sebagai instansi pembina dan pengawas notaris.