Kendari (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan puluhan batang kayu bayam yang diduga ilegal di daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra La Ode Kaida saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan temuan puluhan kayu olahan itu merupakan hasil patroli rutin Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Sultra sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat pada 24 Januari 2020.
"Kami tindaklanjuti saat itu dan ditemukan kayu bayam sebanyak 89 batang yang telah diangkut di kampung Desa Awunio, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan," katanya,
Ia mengatakan, setelah pihaknya melakukan olah TKP, diduga kuat kayu tersebut berasal dari Suaka Margasatwa Tanjung Peropa.
"Kemudian tanggal 26 Januari 2020, BKSDA Sultra membentuk tim gabungan operasi pengamanan hutan bersama Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum LHK Kendari," katanya.
Menurut dia, saat di TKP kayu olahan bayam di lokasi sempat sengaja dihilangkan sebagian, namun berkat keahlian tim yang beranggotakan 13 orang, maka barang itu ditemukan di semak-semak dan langsung dibawa ke kantor BKSDA Sultra.
"Kasus ini kami telah serahkan ke penyidik Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi untuk dilakukan pengumpulan data dan informasi dari saksi dan sampai sekarang sudah 2 saksi dimintai keterangan," ujarnya.
Ia menegaskan pengungkapan puluhan batang kayu itu bukan karena melihat nilai ekonomis dari kayu tersebut, tetapi pihaknya ingin memproses kasus itu agar membuat efek jera bagi para pelaku sehingga bisa memutuskan mata rantai "illegal logging" di dalam kawasan konservasi.
"Pada tahun 2019, di Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra ada dua kasus 'illegal logging' yang sudah ada putusan pengadilan, yakni di Suaka Margasatwa Tanjung Batikolo, Kabupaten Konawe Selatan dan Taman Wisata Alam Kepulauan Padamarang, Kabupaten Kolaka," katanya.