Kendari (ANTARA) - Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen menuntaskan tunggakan penanganan 10 kasus tindak pidana korupsi tahun 2019.
Kapolda Sultra Brigjen Merdysam, di Kendari, Sabtu, mengatakan proses penyidikan tunggakan 10 kasus tindak pidana 2019 terus berjalan sesuai ketentuan.
"Perlu dipahami bahwa penanganan atau penyidikan perkara tindak pidana korupsi berbeda dengan pidana lainnya. Pengumpulan bukti-bukti membutuhkan waktu dan teknik sesuai karakteristik kasusnya," kata Brigjen Merdysam.
Tahun 2019, Polda Sultra menangani 33 kasus tindak pidana korupsi, namun penanganan sampai tingkat pelimpahan kepada jaksa penuntut umum tercatat 23 kasus.
Berdasarkan penanganan puluhan kasus tersebut, penyidik mengungkap kerugian negara mencapai Rp11,6 miliar lebih.
"Kepolisian sesuai kewenangan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi dapat menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp1,6 milliar atau sekitar 10 persen dari taksiran kerugian negara," kata Kapolda Sultra didampingi Kabid Humas AKBP Muh Nur Akbar.
Kapolda Merdysam mengajak penggiat antikorupsi dapat bersinergi dalam memberantas korupsi berdasarkan fakta hukum bukan asumsi yang mengarah pada fitnah yang merugikan orang belum tentu melanggar hukum.