Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan inovasi teknologi e-LHKPN dalam Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara ASEAN ke-20 (ASEAN-PAC) di Ballroom Bali Beach Convention Sanur, Bali.
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono dalam keterangannya di Denpasar, Selasa mengatakan implementasi teknologi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berbasis elektronik atau e-LHKPN sangat strategis dalam pencegahan korupsi.
“Salah satu sistem elektronik KPK yang memiliki nilai strategis untuk mendorong partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi adalah e-LHKPN,” kata Eko.
Eko menjelaskan LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara kepada KPK.
Pelaporan ini bertujuan untuk menjaga integritas penyelenggara negara, mencegah terjadinya konflik kepentingan, dan menjadi media kontrol bagi masyarakat.
Pada implementasinya, LHKPN mengalami transformasi seiring dengan perkembangan teknologi di era digital.
Pada 2016, peraturan dan pengembangan aplikasi e-LHKPN secara resmi diterapkan guna mendukung pelaporan yang lebih mudah, murah, dan transparan bagi publik.
“Aplikasi berbasis web e-LHKPN memiliki menu e-announcement. Salah satu fitur penting dalam sistem ini adalah mendorong peran serta masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan harta kekayaan penyelenggara negara," katanya.
Dalam hal ini, masyarakat dapat memberikan informasi tambahan terkait kepemilikan harta yang dicantumkan maupun yang belum dicantumkan di dalam pengumuman LHKPN.
Menurut Eko, salah satu kunci keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor adalah hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan dugaan adanya tindak pidana suap dan korupsi.
Untuk itu, tiga faktor, yaitu manusia, proses, dan teknologi, merupakan hal yang krusial guna menjadikan e-LHKPN sebagai salah satu alat efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono dalam keterangannya di Denpasar, Selasa mengatakan implementasi teknologi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berbasis elektronik atau e-LHKPN sangat strategis dalam pencegahan korupsi.
“Salah satu sistem elektronik KPK yang memiliki nilai strategis untuk mendorong partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi adalah e-LHKPN,” kata Eko.
Eko menjelaskan LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara kepada KPK.
Pelaporan ini bertujuan untuk menjaga integritas penyelenggara negara, mencegah terjadinya konflik kepentingan, dan menjadi media kontrol bagi masyarakat.
Pada implementasinya, LHKPN mengalami transformasi seiring dengan perkembangan teknologi di era digital.
Pada 2016, peraturan dan pengembangan aplikasi e-LHKPN secara resmi diterapkan guna mendukung pelaporan yang lebih mudah, murah, dan transparan bagi publik.
“Aplikasi berbasis web e-LHKPN memiliki menu e-announcement. Salah satu fitur penting dalam sistem ini adalah mendorong peran serta masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan harta kekayaan penyelenggara negara," katanya.
Dalam hal ini, masyarakat dapat memberikan informasi tambahan terkait kepemilikan harta yang dicantumkan maupun yang belum dicantumkan di dalam pengumuman LHKPN.
Menurut Eko, salah satu kunci keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor adalah hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan dugaan adanya tindak pidana suap dan korupsi.
Untuk itu, tiga faktor, yaitu manusia, proses, dan teknologi, merupakan hal yang krusial guna menjadikan e-LHKPN sebagai salah satu alat efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.