Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar penyuluhan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) pada Dinas Kesehatan Sultra.
Kepala Bidang P2M BNNP Sultra,Harmawati menjelaskan bahwa tujuan penyuluhan tersebut agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Dinkes Sultra mampu mengerti dan memahami cara pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Penyuluhan ini agar seluruh ASN mampu mengerti dan memahami cara pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga bisa menjadi imun untuk diri sendiri, keluarga, dan lingkungan kerjanya," kata Harmawati di Kendari, Selasa.
Selain untuk membentuk imun bagi seluruh ASN, lanjut dia, tujuan kegiatan itu adalah mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkup Dinkes Sultra.
"Hal itu agar Dinas Kesehatan Sultra bisa melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2019," ujarnya.
Dasar kegiatan ini, kata dia, Surat Kepala Dinas Kesehatant Privinsi Sultra Nomor:424/2876/12.2019/BP tanggal 13 Desember 2019 perihal Pelaksanaan Penyuluhan Narkoba Pada ASN Lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sultra.
Selanjutnya, Surat Perintah Kepala BNNP Sultra Nomor:Sprin/1.648/XII/KA/PM.00.02/2019/BNNP tanggal 16 Desember 2019 sebagai Narasumber.
Baca juga: BNN dorong upaya P4GN di Sultra
Kegiatan itu diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan Sultra dan dihadiri Sekretaris Dinkes Sultra, Kabid P2M BNNP Sultra, Kasie Pencegahan BNNP Sultra, Kasie Bimdal Kes dan Karyawan dan Karyawati Dinkes Sultra dengan jumlah 56 Orang.