Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3A PPKB) menyosialisasikan dan mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pemahaman mengenai konvensi hak anak (KHA).
Kepala Dinas P3PPKB Sultra, Andi Tenri Rawe Silondae mengatakan implementasi konvensi hak anak adalah melalui kabupaten/kota layak anak dengan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
"Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas luasnya untuk hidup, tumbuh dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," kata Andi Tenri Rawe Silondae dalam sambutannya pada Bimbingan Teknis Konveksi Hak Anak tingkat Provinsi Sultra, di Kendari, Jumat.
Ia mengatakan berbagai kebijakan program dan kegiatan yang telah dibuat, dilaksanakan di seluruh tingkatan wilayah, namun pemenuhan hak dan perlindungan anak belum dapat dilakukan secara optimal, antara lain masih maraknya kekerasan terhadap anak, baik kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat, orang dewasa, baik di rumah, di sekolah, di jalan dan tempat-tempat umum.
Menurutnya hal itu dapat mengganggu proses tumbuh kembang anak, bahkan anak pada saat dewasa akan menjadi pelaku kekerasan.
Sehingga ia berharap semua pihak berintegrasi dengan instansi terkait untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesempatan yang seluas-luasnya bagi anak untuk hidup, tumbuh dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Keberhasilan dan capaian pelaksanaan pembangunan idealnya dapat dirasakan oleh seluruh komponen bangsa. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa didukung oleh seluruh elemen masyarakat dalam kapasitas dan profesinya masing - masing," katanya.
Ia juga mengatakan peningkatan pemahaman tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak, juga kemampuan dan keterampilan perlu dilakukan untuk dapat melakukan pencegahan dan penanganan masalah anak.
Baca juga: KPPPA-P3APPKB Sulawesi Tenggara sosialisasi hak kesehatan bagi anak